Beranda | Artikel
Tuntunan Pembagian Warisan 02
Rabu, 11 Mei 2011

Pertanyaan:

Assalaamu ‘alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada ucapan dan amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin. Sahabat saya meminta jawaban atas pembagian waris berikut: Ibu telah wafat. Beliau meninggalkan harta waris sebesar kurang lebih 100 juta rupiah. Ahli waris terdiri dari suami, 5 anak putra, dan 1 anak putri. Berapa bagian masing-masing? Mohon disertakan pula tata cara perhitungannya. Barakallahu fikum.

Dedy Junaedy (elju**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.

Ahli waris dan jatah masing-masing:
1. Suami mendapat 1/4 bagian dari warisan (1/4 x 100 juta) = 25 juta.
2. Sisanya (75 juta) diserahkan semuanya ke anak.
3. Tidak ada bagian untuk saudara-saudara ibu maupun paman-paman ibu, karena semuanya terhalang dengan adanya anak lelaki.

Cara pembagian warisan anak (5 lelaki, 1 perempuan):
– Sisa warisan dibagi 11 (75 juta/11 = 6,82 juta).
– Masing-masing anak lelaki mendapat 2 jatah = 2 x 6,82 juta = 13,64 juta.
Anak perempuan mendapat 1 jatah = 6,82 juta.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Cara Sholat Tarawih Di Rumah Bagi Wanita, Mubazir Artinya, Bendera Kalimat Tauhid, Muhammad Dan Allah, Wali Hakim Anak Luar Nikah, Kisah Malaikat Pencabut Nyawa

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4741-pembagian-harta-warisan-ibu.html