Pertanyaan:
Assalaamu ‘alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada ucapan dan amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin. Sahabat saya meminta jawaban atas pembagian waris berikut: Ibu telah wafat. Beliau meninggalkan harta waris sebesar kurang lebih 100 juta rupiah. Ahli waris terdiri dari suami, 5 anak putra, dan 1 anak putri. Berapa bagian masing-masing? Mohon disertakan pula tata cara perhitungannya. Barakallahu fikum.
Dedy Junaedy (elju**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.
Ahli waris dan jatah masing-masing:
1. Suami mendapat 1/4 bagian dari warisan (1/4 x 100 juta) = 25 juta.
2. Sisanya (75 juta) diserahkan semuanya ke anak.
3. Tidak ada bagian untuk saudara-saudara ibu maupun paman-paman ibu, karena semuanya terhalang dengan adanya anak lelaki.
Cara pembagian warisan anak (5 lelaki, 1 perempuan):
– Sisa warisan dibagi 11 (75 juta/11 = 6,82 juta).
– Masing-masing anak lelaki mendapat 2 jatah = 2 x 6,82 juta = 13,64 juta.
– Anak perempuan mendapat 1 jatah = 6,82 juta.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Cara Sholat Tarawih Di Rumah Bagi Wanita, Mubazir Artinya, Bendera Kalimat Tauhid, Muhammad Dan Allah, Wali Hakim Anak Luar Nikah, Kisah Malaikat Pencabut Nyawa